Tuesday, June 26, 2012

IBADAH-IBADAH PADA NISHFU SYA’BAN-Bag.2

oleh Amin Saefullah Muchtar



Kedua, hadis-hadis yang menerangkan tata cara ibadah berupa salat, zikir-zikir, dan doa-doa pada nishfu Sya’ban

A. Dari Ali bin Abu Thalib

Ibnul Jauzi meriwayatkan dari Muhammad bin Naashir Al-Haafizh, dari Abu Ali Al-Hasan bin Ahmad bin Al-Hasan Al-Haddaad, dari Abu Bakar  Ahmad bin Al-Fadhl bin Muhammad Al-Muqri, dari Abu Amr Abdurrahman bin Thalhah Ath-Thulaihiy, dari Al-Fadhl bin Muhammad Az-Za’faraaniy, dari Haarun bin Sulaiman, dari Ali bin Al-Hasan, dari Sufyan Ats-Tsauriy, dari Laits, dari Mujahid,

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم اَنَّهُ قَالَ: يَا عَلِيُّ، مَنْ صَلَّي مِائَةَ رَكْعَةٍ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ، يَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ بِ{ فَاتِحَةُ الكِتَابِ } وَ{ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدُ } عَشْرَ مَرَّاتٍ ، وَقَالَ: يَا عَلِّيُ مَا مِنْ عَبْدٍ يُصَلِّي هذِهِ الصَّلَوَاتِ إِلاَّ قَضَى اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ كُلَّ حَاجَةٍ طَلَبَهَا تِلْكَ اللَّيْلَةِ...

Dari Ali bin Abu Thalib, dari Nabi saw. bersabda, “Wahai Ali, barangsiapa yang shalat seratus rakaat pada malam Nishfu, dalam setiap rakaatnya membaca Fatihatul Kitab dan Qul Huwallahu Ahad sepuluh kali.” Dan ia bersabda, “Wahai Ali, barangsiapa dari hamba-Ku melaksanakan shalat-shalat ini, kecuali Allah akan menunaikan baginya seluruh keperluan yang ia minta pada malam itu...(redaksi hadisnya cukup panjang)” HR. Ibnul Jauzi (Lihat, Ibnul Jauzi, Al-Maudhû’ât, II: 127;  As-Suyuthi, Al-La’âliul Mashnû’ah fîl Ahâdîtsil Al-Maudhû’ah, II : 57)

Keterangan Status hadis

Pada sanad hadis ini terdapat rawi bernama Laits bin Abu Sulaim dan Ali bin Al Hasan. Kedua rawi ini daif sebagaimana dinyatakan oleh para ahli hadis sebagai berikut:

(1)  Ali bin Al Hasan bin Ya’mar As Sami Mishry. Ibnu Adi mengatakan, “Hadis-hadisnya batil.” (Lihat, Al Mughnî fîd Du’âfâ’, II : 444)

(2) Laits bin Abu Sulaim bin Zunaim Al Laitsi. Ia seorang rawi yang hidup pada masa kekhilafahan Yazid dan termasuk kepada thabaqat shighâr tâb’în (generasi tabiin yunior), wafat pada tahun 143 H. Di samping itu, ia juga tercatat sebagai seorang yang ahli ibadah. Namun dalam hal periwayatan hadits, padanya terdapat beberapa kelemahan, antara lain:

(a)Ikhtilât (pikun) pada akhir hayatnya sehingga ia tidak ingat lagi terhadap apa yang pernah diceritakannya. Ia juga seorang yang memaqlûbkan (menukar) sanad, memarfû’kan yang mursal, dan meriwayatkan dari rawi-rawi yang tsiqat hadits-hadits yang tidak ada pada mereka (yang tidak diriwayatkan).

(b)Yahya bin Ma’in dan An Nasai mengatakan, “Ia dha’if.”  Pada kesempatan lain Ibnu Ma’in berkata, “Ia lebih dha’if daripada ‘Atha bin As Saib.”

(c)Ja’far bin Aban Al Hafidz bertanya kepada Ahmad bin Hanbal tentang Laits bin Abu Sulaim, ia menjawab, ‘Haditsnya dha’if sekali dan banyak salah.”  (Lihat, Imam Adz-Dzahabi, Siyaru A’lâmin Nubalâ’, VI: 179-184;  Ibnu Hiban, Kitâb Al-Majrûhîn, II: 231-232; Imam Adz-Dzahabi, Mîzânul I’tidâl, III : 420)

Abdullah bin Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Aku mendengar ayahku berkata, ‘Bahwa Laits bin Abu Sulaim itu mudhtharribul hadîts (hadisnya tidak teratur), akan tetapi orang-orang banyak menerima hadis darinya.”  Mu’awiyah bin Shalih berkata, dari Yahya bin Main, “Laits bin Abu Syufyan itu dhaif, kecuali hadisnya dicatat.” (Lihat, Al-Mizziy, Tahdzîbul Kamâl fî Asmâ’ir Rijâl, XXIV : 284)

Dalam riwayat lain disebutkan:


قَالَ عَلِيُّ ابْنُ أَبِي طَالِبٍ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم  لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ قَامَ فَصَلَّى أَرْبَعَ عَشْرَةَ رَكْعَةً ثُمَّ جَلَسَ بَعْدَ الفِرَاغِ فَقَرَأَ بِ{ أُمُّ القُرْآنِ } أَرْبَعَ عَشْرَةَ مَرَّةً وَ{ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدُ} أَرْبَعَ عَشْرَةَ مَرَّةً وَ{ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الفَلَقِ} أَرْبَعَ عَشْرَةَ مَرَّةً وَ{ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ} أَرْبَعَ عَشْرَةَ مَرَّةً وَ{ آيَةُ الكُرْشِي} مَرَّةً { وَلَقَدْ جَائَكُمْ رَسُولٌ} الآيَةَ ، فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ صَلاَتِهِ سَأَلْتُ عَمَّا رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِهِ فَقَالَ: مَنْ صَنَعَ مِثْلَ الَّذِي رَأَيْتَ كَانَ لَهُ كَعِشْرِينَ حَجَّةً مَبْرُورَةً وَكَصِيَامِ عِشْرِينَ سَنَّةٍ مَقْبُولَةٍ، فَإِنْ اَصْبَحَ فِي ذلِكَ اليَوْمِ صَائِمًا كَانَ كَصِيَامِ سِتِّينَ سَنَّةٍ مَاضِيَةٍ وَسَنَّةٍ مُسْتًقْبِلَةٍ.

Ali bin Abu Thalib ra. mengatakan, “Saya pernah melihat Nabi saw. pada malam nishfu Sya’ban bangun dan shalat empat belas rakaat, kemudian setelah selesai beliau duduk dan membaca Al Fatihah empat belas kali, membaca Qul Huwallahu Ahad empat belas kali, Qul A’udzu birrabbil falaq empat belas kali, Qul A’udzu birrabbin Nas empat belas kali, dan beliau membaca ayat Kursi satu kali walaqad jaakumur Rasul  (Ayat). Maka tatkala beliau selesai dari shalatnya, aku bertanya tentang apa yang aku lihat dari perbuatannya. Beliau menjawab, ‘Barangsiapa yang melakukan apa yang kamu lihat, maka baginya seperti (telah melakukan) dua puluh kali haji mabrur dan seperti shaum dua puluh tahun yang akan datang. Dan jika pagi  hari itu ia dalam keadaan shaum, maka itu seperti shaum enam puluh tahun yang telah lalu dan yang akan datang.” HR. Ibnul Jauzi dan Al-Baihaqi (Lihat, Ibnul Jauzi, Al-Maudhû’ât, II: 130;  As-Suyuthi, Al-La’âliul Mashnû’ah fîl Ahâdîtsil Al-Maudhû’ah, II : 59-60; Al-Baihaqi, Syu’âbul Îmân, III: 386)

Keterangan Status hadis

Hadis di atas pun dhaif—bahkan palsu—sebagaimana  dikatakan oleh Ibnul Jauzi, “Hadis ini Maudhû’ (palsu) dan pada sanadnya terdapat kegelapan.” Pada sanadnya terdapat seorang rawi yang sering membuat hadis palsu bernama Muhammad bin Muhajir. Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Ia itu suka memalsukan hadis.” (Lihat, Al-Maudhû’at, II: 130)

Kata Imam Al-Baihaqi, “Imam Ahmad berkata, ‘Hadis ini menyerupai hadis palsu, dan ia diingkari dan pada periwayatan sebelum Usman bin Sa’id terdapat para rawi yang majhul’.” (Lihat, Syu’âbul Îmân, III: 386)

B.  Dari Ibnu Umar

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم : مَنْ قَرَأَ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ أَلْفَ مَرَّةٍ { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدُ} فِي مِائَةِ رَكْعَةٍ ، لَمْ يَخْرُجْ مِنَ الدُّنْيَا حَتَّى يَبْعَثَ اللهُ إِلَيْهِ فِي مَنَامِهِ مِائَةَ مَلَكٍ يُلَبُّونَ يَبْشِرُونَهُ بِالجَنَّةِ وَثَلاَثُونَ يُؤْمِنُونَهُ مِنَ النَّارِ وَثَلاَثُونَ يَعْصِمُونَهُ مِنْ أَنْ يُخْطِئَ وَعِشْرُونَ يَكِيدُونَ مَنْ عَادَاهُ

Dari Ibnu umar berkata; Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang membaca qul Huwallahu Ahad  pada malam nishfu Sya’ban seribu kali pada seratu rakaat, maka ia tidak akan keluar dari dunia sehingga Allah mengutus kepadanya dalam tidurnya (mimpi) seratus malaikat menghampirinya dan memberi kabar gembira dengan surga, tiga puluh malaikat mengamankannya dari neraka, tiga puluh lagi memelihara dari kesalahannya, dan sepuluh lagi akan memperdayakan orang yang memusuhinya.” HR. Ibnul Jauzi (Lihat, Ibnul Jauzi, Al-Maudhû’ât, II: 128;  As-Suyuthi, Al-La’âliul Mashnû’ah fîl Ahâdîtsil Al-Maudhû’ah, II : 58-59)

 Keterangan Status hadis

Pada sanad hadis ini terdapat rawi-rawi yang majhûl (tidak dikenal), dan setelah kami teliti ternyata banyak sekali rawi-rawi yang tidak terdapat dalam kitab-kitab rijâl al-hadîts.

Ibnul Jauzi berkomentar, “Kami tidak ragu lagi bahwa hadis ini Maudhû’. Kebanyakan rawi-rawi pada ketiga jalur periwayatan ini majhul, dan di antara mereka ada juga yang dhaif.” (Al-Maudhû’ât, II: 129)

C.  Abu Huraerah

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم  قَالَ : مَنْ صَلَّى لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، ثِنْتَي عَشْرَةَ رَكْعَةً يَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدُ} ثَلاَثِينَ مَرَّةً لَمْ يَخْرُجْ حَتَّى يَرَى مَقْعَدَهُ مِنَ الجَنَّةِ وَيَشْفَعَ فِي عَشْرَةٍ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ كُلِّهِمْ وَجَبَتْ لَهُ النَّارُ. ـ

Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw. bersabda, “Barangsiapa yang shalat pada malam nishfu Sya’ban sebanyak dua belas rakaat, ia membaca Qul Huwallahu Ahad pada setiap rakaatnya sebanyak tiga puluh kali, maka ia tidak akan keluar sebelum terlebih dahulu melihat tempat duduknya di surga, dan memberi syafaat (menyelamatkan) sepuluh orang dari keluarga rumahnya yang semuanya sudah akan masuk neraka…” HR. Ibnul Jauzi (Lihat, Ibnul Jauzi, Al-Maudhû’ât, II: 129;  As-Suyuthi, Al-La’âliul Mashnû’ah fîl Ahâdîtsil Al-Maudhû’ah, II : 59)

Keterangan Status hadis

Hadis ini juga dhaif karena pada sanadnya terdapat sekelompok rawi-rawi yang majhul, selain itu terdapat rawi Baqiyah dan Laits bin Abu Sulaim). Kedua rawi ini dha’if (sebagaimana telah diterangkan di atas). (Lihat, Ibnul Jauzi, Al-Maudhû’ât, II: 129)

Dan perlu diketahui bahwa hadis-hadis yang menerangkan ibadah salat, doa-doa, dan keutamaan-keutamaan yang berkenaan dengan nishfu Sya’ban itu masih banyak lagi dan keseluruhan hadis-hadis tersebut dha’if, bahkan palsu.
  
Komentar Para Ulama Tentang Ibadah Nishfu Sya’ban

(a)    Muhammad Abdus Salam mengatakan, “Salat enam rakaat pada malam nishfu Sya’ban dengan niat untuk menghilangkan bala, memanjangkan umur, dan mengharap kekayaan, dengan bacaan surat Yasin, dan doa di antaranya adalah tidak diragukan lagi bahwa hal seperti itu diada-adakan dalam agama dan bertentangan dengan sunnah Sayidul Mursalin (Nabi Muhammad saw.).”

(b)   Pensyarah Al Ihya mengatakan, “Shalat ini termasyhur pada kitab-kitab terkemudian dari ulama Shufi, dan aku tidak melihat satu sanad pun yang sahih dari sunah, baik salat ataupun berdoa pada malam itu kecuali amal para syaikh.”

(c)    An Nazm Al ghaithi mengatakan, “Tentang menghidupkan  upacara ibadah-ibadah pada malam Nishfu Sya’ban dengan berjamaah itu diingkari oleh kebanyakan ahlil Hijaz, di antaranya Atha, Ibnu Abu mulaikah, para ahli fiqih Madinah, dan sahabat Malik. Mereka mengatakan bahwa hal itu seluruhnya bid’ah, dan tidak ada satupun dalil tentang salat itu baik dari Nabi saw. ataupun para sahabat.”

(d)   Imam An Nawawi mengatakan, “Shalat pada pertengahan bulan Rajab dan Sya’ban itu bid’ah yang sangat dibenci.” (Lihat, As-Sunan Wal Mubatadâ’ât: 145)

Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa ibadah berupa salat, dzikir-dzikir, doa-doa, dan saum yang bertalian dengan pertengahan bulan Sya’ban itu tidak ada dalam syariat Islam.

sumber :

IBADAH-IBADAH PADA NISHFU SYA’BAN-Bag.1

oleh Amin Muchtar

Bagi sebagian kalangan, bulan Sya’ban—terutama masa pertengahannya (nishfu)—dianggap memiliki keutamaan, sehingga disikapi dengan mengadakan berbagai acara dan upacara.

Berdasarkan penelusuran sejarah tentang acara dan upacara pada nishfu Sya’ban (pertengahan bulan Sya’ban), dapat diketahui bahwa kegiatan-kegiatan seperti itu pernah dilakukan oleh para pembesar Mesir dan orang-orang Yahudi pada tempo dulu. Kemudian upacara-upacara tersebut merembes masuk ke kalangan kaum muslimin secara sambung-menyambung dari satu generasi ke generasi yang lainnya hingga sekarang ini.

Berkenaan dengan masalah ibadah-ibadah pada malam nishfu Sya’ban, terdapat beberapa riwayat yang dianggap dapat menjadi landasan, namun oleh mayoritas ulama hadis riwayat-riwayat itu disinyalir sebagai riwayat maudhu (palsu). Untuk lebih memperjelas hal itu, di sini dapat dikemukakan hasil kajian terhadap beberapa riwayat yang berhubungan dengan itu sebagai berikut:

Pertama, hadis umum yang menerangkan anjuran saum dan salat pada nishfu  bulan Sya’ban

Ibnu Majah berkata, “Al-Hasan bin Ali Al-Khallal telah menceritakan kepada kami, ia berkata, ‘Abdurrazaq telah menceritakan kepada kami, ia berkata, ‘Ibnu Abu Sabrah telah memberitakan kepada kami, dari Ibrahim bin Muhammad, dari Mu'awiyah bin Abdullah bin Ja'far, dari Bapaknya,

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم : إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ ، فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا ، فَيَقُولُ : أَلاَ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ لِي فَأَغْفِرَ لَهُ , أَلاَ مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلاَ مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ , أَلاَ كَذَا أَلاَ كَذَا ، حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْر

Dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata, ‘Rasulullah saw. bersabda, ‘Apabila (tiba) malam pertengahan  pada bulan Sya’ban, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya. Sesungguhnya Allah turun ke langit bumi pada saat itu ketika matahari terbenam, kemudian Dia berfirman, ‘Adakah orang yang meminta ampun kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya? Adakah orang yang meminta rezeki maka Aku akan memberinya rezeki? Adakah orang yang mendapat cobaan maka Aku akan menyembuhkannya? Adakah yang begini, dan adakah yang begini, hingga terbit fajar’." (HR. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II:399, No. hadis 1388)

Hadis di atas diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi, dari Abdullah bin Yusuf Al-Ashbahani, dari Abu ishaq Ibrahim bin Ahmad bin Firas Al-Makkiy, dari Muhammad bin Ali bin Zaid Ash-Sha’igh, dari Al-Hasan bin Ali, dari ‘Abdurrazaq, dari ‘Ibnu Abu Sabrah, dari Ibrahim bin Muhammad, dari Mu'awiyah bin Abdullah bin Ja'far, dari Bapaknya,

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَتَهَا، وَصُومُوا يَوْمَهَا، فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ: أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ، أَلَا مِنْ مُسْتَرْزِقٍ فَأَرْزُقَهُ، أَلَا مِنْ سَائِلٍ فَأُعْطِيَهُ، أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

Dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata, ‘Rasulullah saw. bersabda, ‘Apabila (tiba) malam pertengahan  pada bulan Sya’ban, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya, karena sesungguhnya Allah berfirman, ‘Adakah orang yang meminta ampun, maka Aku akan mengampuninya? Adakah orang yang meminta rezeki maka Aku akan memberinya rezeki? Adakah orang yang meminta maka Aku akan memberinya? Adakah yang begini, dan adakah yang begini, hingga terbit fajar’." (HR. Al-Baihaqi, Syu’aabul Iimaan, V:354, No. hadis 3542)

Al-Baihaqi meriwayatkan pula dari Abu Abdullah Al-Hafizh (Imam Al-Hakim), dari Ali bin Hamsyaadz, dari Ibrahim bin Abu Thalib, dari Al-hasan bin Ali Al-Hulwaniy, dan seterusnya. Dan pada matannya terdapat kalimat “Allah turun” dan kalimat:

أَلاَ مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ

“Adakah orang yang mendapat cobaan maka Aku akan menyembuhkannya?”

Sebagai pengganti kalimat:

أَلَا مِنْ سَائِلٍ فَأُعْطِيَهُ

“Adakah orang yang meminta maka Aku akan memberinya?” (Syu’aabul Iimaan, V:354)

Hadis di atas diriwayatkan pula oleh Ibnu Basyraan melalui Abul Hasan Ahmad bin Ishaq bin Munjaab, dari Al-Hasan bin Ali An-Najaar, dan seterusnya sebagaimana susunan sanad dan matan versi Ibnu Majah. (Al-Amaaliy Ibnu Basyraan, II:246, No. hadis 703)

Penjelasan para ulama

Kata Imam Al-Iraqi, “Hadisnya batil dan sanadnya dha’if) (Takhriij Ahaadits Ihyaa Uluumiddiin, II: 130)

Kata Imam As-Syaukani, “Hadis tersebut dha’if.” (Al-Fawaa’idul Majmuu’ah: 26)

Kata Syekh Al-Albani, “Hadis tersebut maudhuu’ (palsu).” (Dha’if At-Targhiib wat Tarhiib: 623)

Analisa kami

Hadis di atas dinilai dha’if, bahkan maudhuu’ karena semua jalur periwayatannya berpusat pada seorang rawi Ibnu Abu Syabrah. Namanya Abu Bakar bin Abdullah bin Muhammad bin Abu Syabrah bin Abu Ruhm. Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Ma’in mengatakan, “Dia memalsukan hadis.” Demikian pula dinyatakan oleh Ibnu Adi. (Lihat, Tahdziibul Kamaal fii Asmaa’ir Rijaal, XXXIII : 102-107)

bersambung ke Bagian-2

sumber :
http://www.facebook.com/notes/amin-saefullah-muchtar/ibadah-ibadah-pada-nishfu-syaban-1/433724829992234

Tuesday, June 5, 2012

Mengharap Keturunan


Setiap pasangan yang telah diikat dengan hubungan pernikahan dalam menjalani kehidupan rumah tangganya, pada umumnya akan merasa lebih bahagia bila dikaruniai keturunan sebagai pelengkap kebahagianaan dalam berumah tangga atau anak sebagai penerus garis keturunan keluarga.



Namun bukan berarti tidak akan bahagia bila sebuah rumah tangga tidak dikarunia anak. Berbagai cara ditempuh bila ingin mendapatkan anak, ada yang secara medis, cara tradisional, bahkan cara-cara harampun dijalaninya. Hanya saja wajib untuk diingat, bahwa untuk hal ini segalanya tergantung atas kehendak Allah SWT. 


لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ

أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ



“Artinya : Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki. Atau Dia menganugrahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendakiNya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa” [Asy-Syura : 49-50]



Seringkali kita menganggap bahwa anak itu merupakan milik kita sendiri, sehingga apapun akan dilakukan demi anak kita. Dan setiap orangtua berbeda-beda dalam menjalankannya, ada yang dengan cara yang baik atau buruk. Cara membesarkannya, cara mendidiknya, membentuk kepribadiannya, mengharapkan masa depannya, dan lain sebagainya.

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ



Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar. [Q.S At-Taghabun :15]



Dalam hal ini, terkadang kita akan merasa begitu sedih bila ternyata Alloh tidak mengkaruniakan keturunan kepada kita. Sehingga yang terbayang adalah tidak adanya penerus keluarga, tidak akan mendapat kesempatan mendapatkan doa anak sholih bila kita telah tiada, tidak ada pewaris harta kita, dan lain sebagainya.



Perlu untuk disadari bahwa anak itu tidak selalu bermakna anak kandung atau anak yang lahir secara genetik dari diri kita (suami istri). Tetapi Islam membuka dan menetapkan bahwa anak itu merupakan titipan/amanat yang ada di bawah pemeliharaan kita. Jadi anak di sini akan bermakna tidak saja dari hasil pernikahan kita atau keturunan secara genetik, tetapi juga merupakan bukan anak kandung, atau dengan kata lain anak dari orang lain. Baik itu anak saudara atau kerabat, atau bahkan anak orang lain, yang kita asuh dan kita didik, siapapun itu, terutama Islam sangat menganjurkan untuk memelihara anak Yatim. Apapun caranya, baik itu dengan menginfakan sebagian hartanya untuk panti asuhan, atau yang lebih utama ialah mengambil anak-anak yatim itu untuk dipelihara di rumah kita. Hanya saja dalam hal ini perlu untuk dipahami aturan-aturan dalam pemeliharan anak ini secara hukum dalam Islam, baik aturan dalam hal batasan-batasan mahram, nasab dan waris.

كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ وَأَشَارَ الرَّاوِيُ وَهُوَ مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى 

 "Pemelihara anak yatim, baik dari kerabatnya atau orang lain, aku dan dia (kedudukannya) seperti dua jari ini di surga nanti.” Dan perawi, yaitu Malik bin Anas berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengahnya".[HR Muslim, no. 2.983.” Lihat Bahjatun Nazhirin (I/ 350)]


وَيَسْئَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحُُ لَّهُمْ خَيْرُُ وَإِن تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah:”Mengurusi urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu". [al Baqarah : 220].


إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرً
"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala". [an Nisa’: 10].



Bila kita tafakuri, anak itu seperti juga harta yang kita miliki, yang pada hakikatnya adalah titipan atau amanah yang diberikan pada kita. Anak merupakan sebuah titipan yang tentu saja pada hakikatnya milik Allah SWT.



Sebagai sebuah titipan, tentu saja berlaku kondisi dan syarat atas titipan tersebut. Seperti bila kita mendapat titipan sebuah barang milik orang lain, tentu saja kita akan sangat berhati-hati dalam menjaganya, agar yang mempunyai barang tersebut merasa sangat berterima kasih. Apalagi hal ini yang menitipkannya adalah Yang Maha Menguasai, tentu saja semua aturan penitipan ini harus sesuai dengan ketentuan yang Empunya, tidak boleh seenaknya dan tidak boleh sembarangan.



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَخُونُواْ اللّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُواْ أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. [Al-Anfal : 27]


Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban terhadap yang dipimpin. Maka, seorang imam adalah pemimpin dan bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya. Seorang suami adalah pemimpin bagi keluarganya dan bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]


Dalam proses penjagaan amanat ini, segala sesuatunya akan lebih baik bila dipersiapkan secara matang sebelumnya. Kita tidak hanya sekedar membesarkan anak-anak kita dengan begitu saja secara alamiah. Tapi dalam setiap tahap dari mulai kita akan dikaruniai anak sampai tahap pembentukan anak menjadi manusia dewasa.



Islam merupakan aturan hidup yang sangat lengkap yang mengatur segala aspek dalam perikehidupan manusia. Tidak hanya dalam hal kerohanian dan masalah keakhiratan saja (aqidah, ibadah, akhlak, dll), tetapi juga dalam hal jasmaniyah dan keduniawian. Kita dibatasi oleh rambu-rambu peraturan yang bila kita menaatinya insyaAlloh akan selamat, namun bila tidak, siap-siap saja menerima konsekuensinya.



Seperti hubungannya dengan permasalahan tersebut di atas. Saat seorang laki-laki atau seorang suami yang bertanggung jawab sebagai pemimpin keluarga. Salah satu tugasnya ialah menafkahi keluarganya. Bila dia seorang yang takut akan perhisaban nanti, maka dia akan sangat berhati-hati dalam mencari nafkah untuk keluarganya. Dipilihlah hal-hal yang halal dan dijauhinya lah hal-hal yang syubhat dan haram. Agar diri dan keluarganya terhindar dari barang dan makanan atau cara mendapatkannya yang syubhat dan haram. Sehingga akan terhindar dari mengalirnya darah dalam tubuh yang mengandung zat haram.



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

 Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. [Q S .At-Tahrim :6 ]

  

 Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda; ''Setiap dari kalian adalah pemimpin,dan bertanggung jawab atas orang-orang yang di pimpinnya...'' [HR.Muslim]



“Artinya : Barangsiapa diberi amanah oleh Allah untuk memimpin lalu ia mati (sedangkan pada) hari kematiannya dalam keadaan mengkhianati amanahnya itu, niscaya Allah mengharamkan sorga bagianya” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]



Kembali ke permasalahan anak. Begitupun bila saat kita akan dikarunia anak, maka hal tersebut di atas sangatlah perlu untuk diperhitungkan, sehingga saat Alloh berkenan mengkaruniakan anak kepada kita, proses pembentukkannya aman dari hal-hal yang haram, tidak saja dilihat dari segi kesehatan, gizi, atau kualitasnya. Dan tentu saja dalam menjaga dari hal-hal yang haram tersebut untuk selamanya.



يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

 Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. [Al-Baqarah : 168]



“Artinya : Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” [Al-An’am : 119]



Semoga kita dapat menjaga diri kita dari hal-hal yang syubhat dan haram, agar mendapatkan keturunan yang sholeh/sholehah. Dan semoga Alloh senantiasa menjaga kita untuk tetap istiqomah dalam menjaganya. Amin.

Wallahu’alam bishowab.



Abu Muazzam, 05 Juni 2012, 22.30