Thursday, October 31, 2013

JANGAN JAUHKAN ANAK-ANAK DARI MASJID



 Di dalam hadits DHA’IF dikatakan: “Jauhkanlah anak-anak kalian dari masjid-masjid kalian.”
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (I/253) dari jalur Harits bin Nabhan: Menceritakan kami ‘Utbah bin Yaqdhan dari Abu Sa’id dari Makhul dari Watsilah bin Asqa’ secara marfu’.
Sanad ini lemah karena Harits bin Nabhan telah disepakati kelemahannya. Oleh karena itulah, Ibnu Katsir berkata (III/293), “Dalam sanadnya ada kelemahan.” Dan dibawakan juga oleh Ibnul Jauzi dalam al-Wahiyat (I/404) seraya mengatakan, “Tidak shahih.” Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam ad-Diraayah mengatakan, “Seluruh jalurnya lemah.” (Ats-Tsamar al-Mustathab [I/585]).
Hadits ini lemah, tidak bisa dijadikan hujjah. Dilemahkan oleh para ulama seperti Abdul Haq, Ibnul Jauzi, al-Mundziri, al-Bushiri, al-Haitsami, al-Asqalani dan selain mereka. Sekalipun demikian, hukum ini samar bagi Syaikh al-Qasimi sehingga menjadikannya sebagai landasan hukum untuk menjauhkan anak-anak dari masjid sebagai pengagungan masjid, padahal hukum ini justru merupakan suatu kebid’ahan karena menyelisihi amalan yang terjadi pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.[ Anak-anak di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, mereka ikut ke masjid] (Al-Ajwibah an-Naafi’ah [hal. 64]).
Syaikh Muhammad Luthfi as-Shabbagh berkata, “Bahkan bau kepalsuan hadits ini dapat tercium dari matan (isi) hadits ini, karena yang populer dalam as-Sunnah bahwa anak-anak di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, mereka ikut masuk masjid. Saya telah menyaksikan bahaya hadits lemah ini pada saat saya melihat sebagian orang awam yang jahil mengusir anak-anak dari masjid, padahal dalam waktu yang bersamaan gereja-gereja kristen terbuka untuk anak-anak kaum muslimin bersama anak-anak mereka.” (Ta’liq al-Asraar al-Marfuu’ah [hal. 183] Mula ‘Ali al-Qari, secara ringkas). [Dikutip dari buku “Koreksi Hadits-Hadits Dha’if Populer” karya Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, cetakan ke-3 halaman 120-121]
Suatu hari kami pernah mendapati seorang perempuan yang merasa terganggu dengan anak-anak yang ada di masjid dan melarang anak-anak pergi ke masjid.
Kami katakan: Kalau memang perempuan ini merasa terganggu dengan anak-anak, alangkah lebih baik dia shalat di rumahnya, karena shalat seorang wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjid.
                Ini lebih baik dia lakukan, daripada dia melarang anak-anak pergi ke masjid, kemudian menjadikan anak-anak jauh dari masjid.
Apakah dia tidak mengetahui, bahwa di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam anak-anak ikut ke masjid?  Apakah dia termasuk kepada orang-orang yang ingin menjauhkan generasi Islam dari masjid kaum muslimin?  Apakah dia menginginkan anak-anak kaum muslimin berpindah dari masjid ke gereja? Berpikirlah wahai orang yang berakal!  Hanya kepada Allah kami adukan kebodohan manusia akhir zaman!
[Abu Aslam bin Syahmir, muslimsumbar.wordpress.com]

http://muslimsumbar.wordpress.com/2013/01/20/jangan-jauhkan-anak-anak-dari-masjid/

MENDEKATKAN ANAK KE TEMPAT IBADAH


Dalam sebuah hadits dari Abi Qatadah Al-Harits bin Rib’i radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Sesungguhnya saya hendak tunaikan shalat. Saya menginginkan shalat itu berlangsung lama. Lantas saya mendengar seorang anak menangis, maka saya pun lantas meringkas shalat saya itu. Khawatir (tangis anak itu) itu membuat galau sang ibu”. (HR. Al-Bukhari)
Hadits di atas menggambarkan betapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan seorang yang penyayang. Sosok yang begitu peduli dan peka dengan lingkungan yang berkembang di sekitarnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan sosok yang tak mengutamakan kepentingannya sendiri. Walau keinginannya yang kuat untuk berlama-lama tunaikan shalat, namun saat mendengar seorang anak menangis, beliau merubah keinginannya tersebut. Beliau ringkas shalatnya karena khawatir ibu dari anak itu gelisah tak menentu. Begitu penuh lembut, sarat rahmah, sangat peduli dan tak ingin menyusahkan orang lain, itulah diantara kepribadian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terekam melalui hadits di atas.
Melalui hadits itu pula, terkandung pelajaran bahwa ada orang tua yang mengajak anaknya ke masjid. Tindakan mengajak anak ke masjid tentu saja bukan merupakan larangan. Barangkali ada orang beranggapan, mengajak anak ke masjid hanya akan membuat gaduh di masjid. Dengan kegaduhan yang ditimbulkan anak akan menjadikan tidak khusyu’nya dalam beribadah. Apakah dengan alasan keinginan khusyu’ beribadah lantas melarang anak ke masjid? Tentu, alasan ini perlu dikaji kembali. Memang benar beribadah memerlukan kekhusyu’an, ketenangan dan tidak diiringi kegaduhan. Namun, bukankah tidak lantas harus mencegah anak dari masjid?
Bagaimana pun anak memiliki hak untuk dekat dan mengenal masjid. Menanamkan pada jiwa anak cinta kepada masjid sebagai tempat ibadah yang mulia harus dilakukan sedini mungkin. Dalam hal ini, sistem pengelolaan dan pengaturan oleh pengurus masjid bekerja sama dengan orang tua, harus ditata sebaik mungkin. Sehingga, anak tidak menjadi korban lantaran keinginan beribadah yang khusyu’ dan tenang. Dengan penataan yang baik, insya Allah kekhusyu’an dan ketenangan beribadah tercapai dan anak pun tak mesti harus dilarang mendekat ke masjid.
Menanamkan pada diri anak senang mengunjungi masjid merupakan tanggung jawab orang tua. Masjid adalah tempat yang mulia, sebuah tempat yang sangat kondusif dalam menumbuhkan kecintaan anak kepada Allah Ta’ala, menanamkan nilai-nilai sosial, kebersamaan, dan tasamuh (tenggang rasa dan lapang dada). Dari masjid, kehidupan beragama pada diri anak ditumbuhkan. Sebuah penanaman moral tingkat tinggi bisa dirintis dari masjid. Masjid memberi keteduhan bagi hati nan gersang.
Dekatkan anak-anak kita dengan masjid. Biarkan jiwanya tumbuh dan tergantung kepada masjid. Sungguh, sebuah kenyataan yang tak menyamankan hati kala masjid banyak dibangun namun tak dimakmurkan kaum muslimin. Akhirnya, masjid menjadi bangunan tak bermakna. Apalagi anak-anak, orang tua pun enggan melangkahkan kakinya ke masjid.  Sebuah kenyataan di beberapa tempat yang harus dirubah tentunya. Semoga dari masjid lahir generasi muslim yang tangguh dan mampu menghadapi kehidupan zaman yang semakin tergerus hawa nafsu. Wallahu a’lam. Al Ustadz Abulfaruq Ayip Syafruddin (sumber: www.salafy.or.id)

BANTULAH IA TUNAIKAN KETAATAN


 “Semoga Allah merahmati orang tua yang membantu anaknya agar senantiasa berbuat baik (berbakti) padanya.”
Orang tua mana yang tak menghendaki anaknya memiliki kesalihan? Orang tua mana pula yang tak mengidamkan anaknya tumbuh dalam ketaatan? Juga, orang tua mana yang tak berharap anaknya selalu berbakti padanya? Tentu, semua orang tua menginginkan semuanya. Anak yang ia lahirkan, tentunya kelak bisa menjadi manusia yang salih, taat kepada Allah Ta’ala, dan penuh bakti pada kedua orang tuanya. Cita-cita itu pasti menggayut di setiap dada orang tua.
Namun, terkadang antara cita dan realita terdinding kendala yang menyulitkan. Sehingga untuk meraih apa yang diinginkan membutuhkan kesabaran, ketekunan dan tentu saja perjuangan yang sungguh-sungguh. Tapi, yakinlah! Allah Subhanahu wa Ta’ala tak akan menyia-nyiakan segenap usaha dan kesabaran yang telah tercurah dari orang tua demi kebaikan anaknya.
Telah menjadi tanggung jawab orang tua untuk mendorong dan memberi bimbingan kepada sang anak. Telah menjadi tanggung jawab orang tua pula untuk senantiasa membantu anak-anaknya sehingga bisa berbuat kebaikan. Karenanya, sebagai orang tua, perlu memerhatikan fasilitas apa saja yang diperlukan bagi sang anak.
Perhatikan, hal-hal yang sifatnya non fisik, seperti perhatian dan kasih sayang. Jangan remehkan nilai sebuah sapaan orang tua terhadap seorang anak. Ketika orang tua menyapa sang anak dengan kalimat, “Sedang apa, Dik?” atau “Wah, bagus sekali tulisannya.” sebenarnya orang tua tengah mengawali membangun ikatan emosional dengan anak. Ikatan batin antara anak dengan orang tua adalah modal sangat berharga untuk tumbuhkembang anak yang lebih sehat.
Agar anak terbantu untuk senantiasa menunaikan kebaikan, perhatikan pula hal-hal yang bersifat fisik. Lengkapi segala sarana yang mengarahkan pada ketaatan. Seperti, siapkan perlengkapan untuk ibadah sang anak. Peci, sarung, mukena (rukuh), baju, jubah dan selainnya. Akan lebih baik jika anak disertakan pula saat memilih dan membeli perlengkapan yang akan dikenakannya. Seraya membimbing sang anak menentukan perlengkapan ibadahnya, orang tua juga bisa menanamkan kepada sang anak sikap tawadhu, sederhana, tidak berlebih-lebihan dalam berbelanja, serta sikap dan sifat terpuji lainnya.
Bantulah anak-anak menjadi generasi yang salih dengan menciptakan suasana yang kondusif. Sehingga, kepribadiannya bisa tumbuhkembang selaras syariat. Jauhkan anak-anak dari berbagai sarana yang akan menghancurkan keimanannya. Jangan sungkan untuk tunaikan amar ma’ruf nahi munkar secara hikmah pada diri anak.
Bantulah, karena Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk membantunya. Firman-Nya:  “Dan tolong menolonglah kalian dalam mengerjakan kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah:2).
Membantunya, berarti turut menyiapkannya menjadi anak-anak yang salih. Bila kini menanam kebaikan, kelak akan menuai hasil kebaikan pula.
 “Tidak ada balasan untuk kebaikan, kecuali kebaikan (pula).” (Ar-Rahman:60).
 Bantulah ia untuk menunaikan kebaikan. Semoga Allah Ta’ala membantu dan memudahkan upaya kita membantu mereka. Amin. Wallahu a’lam. Al Ustadz Abulfaruq Ayip Syafruddin (sumber: www.salafy.or.id)

MENANAMKAN KEBIASAAN BERBUAT BAIK PADA ANAK


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Perintahkan anak-anak kalian untuk tunaikan shalat saat usia mereka telah menginjak tujuh tahun, dan pukullah mereka (bila tak tunaikan shalat) saat usia mereka menginjak sepuluh tahun….” (HR. Abu Dawud)
Dalam hadits tersebut terkandung hikmah yang mendalam. Hikmah yang memberi pelajaran terkait memola kebiasaan pada anak agar rajin beribadah. Dalam hadits tersebut memberi faidah, bahwa menerapkan satu kebajikan perlu tahapan-tahapan yang jelas. Bagaimanapun seorang anak memerlukan proses waktu agar bisa melaksanakan sebuah amal shalih.
Seorang anak terkadang tak bisa menunaikan secara instan. Dari hadits ini menunjukkan betapa Islam sarat dengan rahmah (kasih sayang), mengerti keadaan anak. Juga terkandung muatan, betapa Islam mengajarkan untuk tidak melakukannya secara tergesa-gesa. Namun, secara bertahap. Inilah bentuk kasih Islam kepada makhluk yang masih lemah; anak.

Menanamkan kebiasaan baik pada anak, terkhusus shalat, bisa diupayakan melalui tahapan:
Pertama, tahap imitasi. Tahap anak melihat dan meniru apa yang dikerjakan orang tua, pendidik, guru, ustadz sebagai figur. Pada tahapan ini, orang tua, pendidik, guru, ustadz menjadi obyek pengamatan sang anak. Dari perilaku dan sikap yang ditujukkan orang tua, pendidik, guru, ustadz, seorang anak memperoleh gambaran bagaimana sebuah amal shalih harus ditunaikan. Tahap ini merupakan tahap pengkondisian.
Kedua, tahap perintah. Tahap anak mendapat bimbingan dan arahan dalam bentuk perintah. Anak diperintah untuk menunaikan sebuah kebajikan. Dengan tanpa meninggalkan sifat sabar dan rahmah, orang tua, pendidik, guru, ustadz secara terus menerus mengingatkan anak untuk beramal kebajikan. Terkait masalah shalat, anak usia tujuh tahun telah diperintahkan untuk senantiasa menunaikannya. Jika sehari lima kali diingatkan untuk menunaikan shalat, berapa ribu kali anak diingatkan selama tiga tahun? Yaitu, diingatkan dan diperintah untuk shalat hingga usianya mencapai sepuluh tahun. Ribuan kali perintah terus berulang pada diri anak, tentu sebuah bentuk penanaman kebiasaan baik yang sangat intens. Allahu akbar.
Tahap ketiga, tahap hukuman. Tahap anak mendapat sanksi manakala lalai dari kewajiban yang harus ditunaikan. Tahap hukuman adalah sebuah tahap yang ditempatkan setelah dilakukannya proses pengkondisian, bimbingan, arahan, dan perintah. Sebuah proses yang dilakukan dalam waktu yang tak sedikit. Dalam menjatuhkan hukuman tetap harus berada dalam kerangka hikmah (bijak) dan adil. Tujuan menghukum adalah agar anak jera, yaitu agar anak tak lagi melakukan perbuatan yang dilarang. Bukan sebagai bentuk pelampiasan kejengkelan, amarah apalagi untuk membalas dendam.
Pemberian hukuman pada anak jangan sampai menjadikan ia membenci kebaikan dan menghindar dari orang-orang yang berbuat kebajikan. Memberi hukuman dalam bentuk memukul, tentu ada batasan-batasannya. Seperti, dilarang memukul wajah, bagian tubuh yang vital, dilarang memukul yang menimbulkan trauma (luka) fisik atau psikis, menimbulkan bekas, seperti memar dan lebam, dan sebagainya. Nas’alullaha as-salamah. Wallahu a’lam. Al Ustadz Abulfaruq Ayip Syafruddin (sumber : www.salafy.or.id)

BAHASA ARAB DASAR (BADAR OFFLINE)

Pelajaran Bahasa Arab Dasar di badaronline.com dikompilasi menjadi Aplikasi Interaktif Badar Offline, agar lebih mudah untuk digunakan di manapun dan kapanpun tanpa harus online.
Disertai semua Materi Pelajaran Badar yang siap dicetak sebagai pegangan selama menjalankan Aplikasi Interaktif.

Aplikasi Interaktif Badar Offline disajikan lengkap, artikel dan audio.

 File Materi Badar PDF :

File Badar Offline dapat diunduh di : badaroffline.zip
File Materi Badar zip dapat diunduh di : MateriBadar.zip
File Materi Badar PDF dapat diunduh di : Badar_Offline.pdf


Alternatif :
Googledrive : badaroffline.rar 
4shared : badaroffline.rar  
               MateriBadar.zip
               Badar_Offline.pdf
Klik Lihat petunjuk/cara mengunduh.
Semoga bermanfaat