Di dalam hadits DHA’IF
dikatakan: “Jauhkanlah anak-anak kalian dari masjid-masjid kalian.”
Diriwayatkan oleh Ibnu
Majah (I/253) dari jalur Harits bin Nabhan: Menceritakan kami ‘Utbah bin
Yaqdhan dari Abu Sa’id dari Makhul dari Watsilah bin Asqa’ secara marfu’.
Sanad ini lemah karena
Harits bin Nabhan telah disepakati kelemahannya. Oleh karena itulah, Ibnu
Katsir berkata (III/293), “Dalam sanadnya ada kelemahan.” Dan dibawakan juga
oleh Ibnul Jauzi dalam al-Wahiyat (I/404) seraya mengatakan, “Tidak shahih.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam ad-Diraayah mengatakan, “Seluruh jalurnya lemah.”
(Ats-Tsamar al-Mustathab [I/585]).
Hadits ini lemah, tidak bisa dijadikan hujjah.
Dilemahkan oleh para ulama seperti Abdul Haq, Ibnul Jauzi, al-Mundziri,
al-Bushiri, al-Haitsami, al-Asqalani dan selain mereka. Sekalipun demikian,
hukum ini samar bagi Syaikh al-Qasimi sehingga menjadikannya sebagai landasan
hukum untuk menjauhkan anak-anak dari masjid sebagai pengagungan masjid,
padahal hukum ini justru merupakan suatu kebid’ahan karena menyelisihi amalan
yang terjadi pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.[ Anak-anak di masa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, mereka ikut ke masjid] (Al-Ajwibah
an-Naafi’ah [hal. 64]).
Syaikh Muhammad Luthfi
as-Shabbagh berkata, “Bahkan bau kepalsuan hadits ini dapat tercium dari matan
(isi) hadits ini, karena yang populer dalam as-Sunnah bahwa anak-anak di zaman
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, mereka ikut masuk masjid. Saya telah
menyaksikan bahaya hadits lemah ini pada saat saya melihat sebagian orang awam
yang jahil mengusir anak-anak dari masjid, padahal dalam waktu yang bersamaan
gereja-gereja kristen terbuka untuk anak-anak kaum muslimin bersama anak-anak
mereka.” (Ta’liq al-Asraar al-Marfuu’ah [hal. 183] Mula ‘Ali al-Qari, secara
ringkas). [Dikutip dari buku “Koreksi Hadits-Hadits Dha’if Populer” karya
Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, cetakan ke-3 halaman 120-121]
Suatu hari kami pernah
mendapati seorang perempuan yang merasa terganggu dengan anak-anak yang ada di
masjid dan melarang anak-anak pergi ke masjid.
Kami katakan: Kalau memang
perempuan ini merasa terganggu dengan anak-anak, alangkah lebih baik dia shalat
di rumahnya, karena shalat seorang wanita di rumahnya lebih baik daripada di
masjid.
Ini
lebih baik dia lakukan, daripada dia melarang anak-anak pergi ke masjid,
kemudian menjadikan anak-anak jauh dari masjid.
Apakah dia tidak
mengetahui, bahwa di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam anak-anak
ikut ke masjid? Apakah dia termasuk
kepada orang-orang yang ingin menjauhkan generasi Islam dari masjid kaum
muslimin? Apakah dia menginginkan
anak-anak kaum muslimin berpindah dari masjid ke gereja? Berpikirlah wahai
orang yang berakal! Hanya kepada Allah
kami adukan kebodohan manusia akhir zaman!
[Abu Aslam bin Syahmir, muslimsumbar.wordpress.com]
http://muslimsumbar.wordpress.com/2013/01/20/jangan-jauhkan-anak-anak-dari-masjid/